Sejarah RSUD Pringsewu

Sejarah RSUD Pringsewu

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu telah melampaui enam periode zaman pemerintahan yaitu : Zaman Belanda, Zaman Jepang, Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi, menghantarkan embrio RSUD Pringsewu menjadi seperti sekarang ini. Pada awalnya RSUD Pringsewu adalah sebuah Poliklinik dengan rawat tinggal  yang  mempunyai  10  tempat  tidur,  yang  dikelola  oleh  Misi Khatolik.

Pada tahun 1949  saat terjadi Agresi Belanda ke  II di Indonesia, RSUD Pringsewu di bumi  hanguskan.  Kemudian tahun 1952  dibangun kembali dengan 30 TT. Sejak tahun 1990 RSUD Pringsewu mulai berkembang pesat setelah adanya penempatan dokter spesialis yaitu 4 (empat) bidang spesialis dasar (Kebidanan, Bedah Umum, Kesehatan Anak, dan Penyakit Dalam).

Berdasarkan  SK  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia  nomor 106/Menkes/SK/I/1995 Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu ditingkatkan kelasnya menjadi kelas C. Manajemen Rumah Sakit terus berusaha untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan serta kepuasan pelayanan melalui pengembangan organisasi, peningkatan sumber daya manusia, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan serta dengan peningkatan pola pengelolaan keuangan yang sehat yang dapat menjadikan RSUD Pringsewu sebagai institusi pemerintah yang profesional dan akuntabel.

Tanggal  16  Juni  2010  berdasarkan  Keputusan  Bupati  Pringsewu RSUD Pringsewu ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan  Layanan  Umum  Daerah  (PPK-BLUD)  dengan  status  bertahap.

Pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/10.A/KPTS/LT.10/2012, RSUD Pringsewu ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Yang Menerapkan Pola Pengelolaan   Keuangan   Badan   Layanan   Umum   Daerah   (PPK-BLUD) secara penuh.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tahun 2016 beberapa unit pelayanan RSUD Pringsewu secara bertahap telah pindah ke lokasi baru di pekon Fajar Agung Barat Pringsewu, yang memiliki tanah lebih luas dari lokasi lama di Jalan Kesehatan Pringsewu. Sejak tahun 2016 kegiatan pelayanan Gawat Darurat dan Rawat Jalan sudah dilaksanakan di tempat yang baru. Kemudian pada tahun 2017 seluruh pelayanan sudah dilaksanakan di lokasi baru berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu nomor B/802.b/KPTS/D.02/2017 tentang Surat Izin Penetapan Kelas dan Operasional Rumah Sakit.